EKSPOR-IMPOR-2
Pengiriman Ekspor Impor

Tata Cara dan Prosedur Pengiriman Barang Impor Melalui Laut

Prosedur Impor – Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri (Indonesia), biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan (komersial) atau non komersial, dan melibatkan Customs (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui :

  1. Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia
  3. Informasi tentang no Pos Tarif atau HS (Harmonized System) barang tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak Impor dan Bea Masuk)

Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang harus kita lakukan selanjutnya adalah :

  1. Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
  2. Melunasi Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI atau HS). Selain dari buku HS saat ini untuk mengetahui besarnya tarif bea masuk dan pajak impor bisa kita lihat melalui website bea cukai (www.beacukai.go.id), portal INSW (www.insw.go.id), atau melalui aplikasi smartphone.
  3. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, atau merah terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
  4. Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk keluar dari port dan memasuki daerah pabean Indonesia.
  5. Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk, kereta api, atau lainnya (inland transportation).

Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :

  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi. lihat tarif pengiriman Klik disini